Bisnis barang impor merupakan salah satu jenis usaha yang banyak digeluti sata ini. Kemudahan perijinan dan juga harga barang impor yang murah menjadi salah satu faktor kenapa bisnis impor ini menjadi dambaan banyak orang.
Terlebih, untuk menggelutinya, tak dibutuhkan banyak modal. Karena ada kesempatan untuk menjadi agen atau reseller yang juga bakal menjanjikan keuntungan yang tinggi berupa komisi berdasarkan barang yang berhasil dijualkan. Bahkan, banyak yang menjadikan bisnis ini sebagai usaha sampingan yang menjanjikan.
Banyak mungkin yang belum paham, sebenarnya, bagaimana cara memulai bisnis impor dan juga menjalankannya. Ada banyak hal yang harus dipahami jika ingin menjadikan usaha ini sebagai usaha sampingan yang menjanjikan. Salah satunya yakni perihal perijinan dan juga tata cara mendapatkan dokumen sahnya.
Kenapa harus serumit itu? Ya, karena bisnis ini melibatkan dua negara yang memiliki aturan perdagangan internasional sendiri. Setelah barang dikirim, maka beberapa dokumen dalam rangka pengurusan kepabeanan dan untuk keperluan lainnya harus disediakan
Beberapa Aturan Dan Dokumen Yang Harus Dipenuhi Dalam Bisnis Impor
- Commercial invoice
Apakah commercial invoice itu? Jenis dokumen ini merupakan nilai atau harga barang yang tercantum dalam packing list. Dalam Commercial invoice ini memuat nilai barang per item serta total dari nilai barang tersebut.
- Bill of lading (B/L)
Jenis dokumen ini diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder yang ada pada setiap pengiriman barang ekspor dari supplier. Penerbitannya adalah pada tanggal barang tersebut diberangkatkan kapal. B/L ini nantinya akan diberikan kepada kita sebagai pembeli yang bakal digunakan untuk pengambilan barang di tempat pengambilan barang impor. Fungsinya yakni sebagai bukti pengambilan barang di tempat tujuan, serta akan dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Nah, yang ingin membuka usaha sampingan berupa bisnis impor, maka harus memahami perihal hal ini terlebih jika ingin menjadi calon distributor barang impor dari produk luar negeri.
- Airway Bbill (AWB)
Airway Bill merupakan salah satu dokumen yang berfungsi sama seperti layaknya Bill of Lading. Namun, perbedaannya, AWB ini digunakan khusus pengiriman barang yang dikirim melalui jalur udara.
- Certificate of origin
Certificate of origin merupakan sertifikat asal barang yang diterbitkan olen pihak terkait dari negara asal barang. Untuk apakah setifikat ini? Kegunaannya sebagai bukti keaslian barang negara asal, sebagaimana yang tertera dalam Bill of Lading. Surat keterangan asal bisa disertakan dan dimasukkan ke dalam commercial invoice, namun dalam dokumen yang terpisah.
- Packing list
Berbeda dengan segala macam dokumen di atas, packing lits ini dikeluaran oleh setiap eksportir pada setiap kali ekspor barang. Data dalam packing list ini akan dimuat dalam Bill of Lading ataupun Airway Bill. Selain itu, di dalamnya ada pula data nama dan alamat shipper, nama serta alamt consignee, dan juga nama serta alamat notify party jika memang ada.
Selain itu ada pula ada nama barang, jumlah serta jenis kemasan barang yang dikirm, berat bersih, berat kotor, kubikasi, dan juga shipping marks serta keterangan yang tertulis pada kemasan. Ada pula nama vessel, pelabuhan muat, dan dimana pelabuhan bongkar.
Untuk memudahkan usaha sampingan sebagai distributor barang impor, sudah selayaknya tahu perihal dokumen ini manfaat, isinya dan kegunaannya.
- Pengurusan perijinan impor
Karena barang yang akan masuk ke Indonesia itu berasal dari luar negeri, maka perijinannya agak ribet. Semua barang yang sudah dikirim, maka harus memiliki dokumen ekspor yang lengkap dari negara asal barang tersebut. Pengurusannya sebaiknya sebelum barang tersebut tiba di Indonesia. Jika tidak bisa dan tidak mau ribet, maka bisa menggunakan jasa pihak lain yang sudah berpengalaman dalam pengurusan perijinan impor.
- Pengurusan izin bea dan cukai
Lalu, bagaimana dengan perijinan barang impor yang akan masuk ke Indonesia?
Untuk mengurus segala perjinannya, maka diperlukan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Beberapa barang yang masuk ke Indonesia harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan bea dan cukai, dengan disertakan biaya bea masuk, cukai PPh, sesuai peraturan yang berlaku.
- Pengeluaran barang dari kawasan pabean
Jika barang sudah di paben, maka usaha sampingan sebagai distributor, agen atau reseller barang impor sudah bisa dimulai. Jika barang tersebut sudah diurus semua dokumen dan perijinannya, maka akan lebih baik barang tersebut segera dikeluarkan dari pabean dan segera diangkut ke alamat kita atau alamat tujuan.
- Penerimaan barang dan klaim ausransi
Jika barang sudah tiba, maka periksalah dengan seksama, apakah ada kerusakan akan barang tersebut atau bisa juga ada barang yang hilang. Jika ada kerusakan atau kehilangan, maka harus secara jelas di catat dan disimpan sebagai bukti.
Pastikan sudah menghitung semua jumlah barang serta jumlah potongan barang. Jika ada yang kurang atau rusak, maka beritahukan pada pihak freight forwarder dan perusahaan asuransi. Untuk mengajukan klaim. Ajukan pada pihak yang tepat yang bisa membantu mendapatkan klaim asuransi. Dianjurkan untuk mengirim foto bukti kerusakan atau bukti pendukung lainnya tentang kondisi barang yang kita terima.